Back to Top
Lifestyle Opini Pendidikan

Definisi Kewarganegaraan dan Warga Negara Menurut UU dan Para Ahli

Tegar Rifqiaulian
October 28, 2024
0 Comments
Home
Lifestyle
Opini
Pendidikan
Definisi Kewarganegaraan dan Warga Negara Menurut UU dan Para Ahli

Ilustrasi Orang Indonesia (Pixabay.com/IqbalStock) Kewarganegaraan adalah identitas yang melekat pada setiap warga negara yang menghubungkan warga negara dan negaranya. Sementara itu, warga negara adalah penduduk baik di dalam maupun di luar suatu wilayah yang diakui menjadi bagian dari negara tersebut, di mana memiliki hak dan kewajiban terhadap negara tersebut. Berikut ini adalah pengertian kewarganegaraan dan warga negara menurut Undang-Undang dan pendapat para ahli Pengertian Kewarganegaraan Menurut UU dan Para Ahli Dalam UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan, dijabarkan bahwa kewarganegaraan adalah segala bentuk hubungan seseorang dengan suatu negara yang dengannya menimbulkan adanya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan yang dimiliki. Sementara itu, pengertian kewarganegaraan menurut para ahli adalah sebagai berikut: Menurut Ko Swaw Sik, kewarganegaraan ialah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warg
Read more

Blog authors

Tegar Rifqiaulian
Konnichiwa, Tegar desu. Saya suka menulis artikel berkaitan dengan Jepang.

No comments