Definisi Kewarganegaraan dan Warga Negara Menurut UU dan Para Ahli

Ilustrasi Orang Indonesia
Ilustrasi Orang Indonesia (Pixabay.com/IqbalStock)


Kewarganegaraan adalah identitas yang melekat pada setiap warga negara yang menghubungkan warga negara dan negaranya. Sementara itu, warga negara adalah penduduk baik di dalam maupun di luar suatu wilayah yang diakui menjadi bagian dari negara tersebut, di mana memiliki hak dan kewajiban terhadap negara tersebut. Berikut ini adalah pengertian kewarganegaraan dan warga negara menurut Undang-Undang dan pendapat para ahli

Pengertian Kewarganegaraan Menurut UU dan Para Ahli

Dalam UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan, dijabarkan bahwa kewarganegaraan adalah segala bentuk hubungan seseorang dengan suatu negara yang dengannya menimbulkan adanya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan yang dimiliki.

Sementara itu, pengertian kewarganegaraan menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Ko Swaw Sik, kewarganegaraan ialah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu “kontrak politik”, yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan (citizenship).
  2. Menurut Graham Murdock (1994), kewarganegaraan merupakan suatu hak agar dapat ikutserta maupun berpartisipasi secara utuh didalam berbagai pola stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan seseuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide-ide yang besar.
  3. Menurut Soemantri, kewarganegaraan ialah sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu didalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara.
  4. Menurut Stanley E Ptnord dan Etner F peliger, kewarganegaraan merupakan sbuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara.
  5. Menurut mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd, definisi dari kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam suatu kegiatan politik di negara tersebut.
  6. Menurut Wolhoff, kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sejumlah manusia yng teerikat dengan yang lainnya dkarenakan suatu sebab yaitu kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan berbudaya serta kesadaran nasionalnya. Maka dari itu kewarganegaraan memiliki suatu kesamaan dengan hal kebangsaan, perbedaannya terletak pada hak-hak yang dimiliki seseorang tersebut untuk berperan aktif dalm hal perpolitikan di dalam negara tersebut.
  7. Menurut Daryono, definisi dari kewarganegaraan merupakan pokok-pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban warga negara. Sebab kewargangaraan menrupakan keanggotaang seseorang didalam satuan politik tertentu (dalam hal ini negara) yang berkenaan dengan hal tersebut maka timbulah suatu hak untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut dan seseorang tersebut dinamakan warga negara.

Pengertian Warga Negara Menurut UU dan Para Ahli

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.

Sementara itu, pengertian warga negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  1. Menurut A.S. Hikam (2004), pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
  2. Menurut Koerniatmanto S, arti warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
  3. Menurut Ko Swaw Sik (1957), definisi warga negara diartikan sebagai semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
  4. Menurut Purwadarminta, pengertian warga negara merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
  5. Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, arti warga negara didefinisikan sebagai sebuah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.
  6. Menurut Wolhoff, warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.
  7. Menurut Soemantri, definisi warga negara merupakan sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan negara.
  8. Menurut Graham Murdock, definisi warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.
  9. Menurut Daryono, arti kewarganegaraan adalah seseorang dengan keanggotaan di dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.
  10. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.
  11. Menurut R. Paman, definisi warga negara merujuk pada kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara.

Referensi: https://guruppkn.com/pengertian-kewarganegaraan https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/

Tegar Rifqiaulian

Konnichiwa, Tegar desu. Saya suka menulis artikel berkaitan dengan Jepang.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال